E-IPT merupakan Aplikasi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (E-IPT) Online yang digunakan untuk perizinan pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Transmigrasi
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan bersedia menerima kritik dan saran sebagai perbaikan serta siap memberikan pelayanan prioritas bagi penerima layanan yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan"
2024 © DITJEN PEID, Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. All rights reserved.