Tentang

E-IPT merupakan Aplikasi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (E-IPT) Online yang digunakan untuk perizinan pelaksanaan penanaman modal di Kawasan Transmigrasi

Latar Belakang

Aplikasi E-IPT merupakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terintegrasi untuk Publik berbasis web yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah dan badan usaha secara gratis untuk melakukan pengajuan dan monitoring perijinan kawasan transmigrasi. Pada aplikasi E-IPT mulai dari alur perijinan dan persyaratan yang ada pada perijinan pelaksanaan transmigrasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang Akuntabel, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi yang transparan.

Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai undang - undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  3. Meningkatkan profesionalisme pelaksana layanan informasi publik
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat sentralisasi

Motto Pelayanan

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan bersedia menerima kritik dan saran sebagai perbaikan serta siap memberikan pelayanan prioritas bagi penerima layanan yang tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan"



2024 © DITJEN PEID, Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. All rights reserved.